a. Menyesal dari perbuatan maksiat yang pernah dilakukan
b. Berhenti meninggalkan perbuatan maksiat itu
c. Berjanji tidak mengulangi dosa lagi
d. Selalu melakukan perbuatan baik, untuk menghapus kesalahan-kesalahan (dosa) yang pernah ia lakukan.
Dua syarat tambahan :
1. Meminta maaf kepada orang yang bersangkutan, yang pernah di zalimi atau merasa bersalah dari padanya.
2. Mengembalikan / mengganti barang yang pernah diambil atau dengan meminta kerelaannya dari yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar