Sabtu, 09 November 2013

Warisan Anak Angkat dan Solusinya

Sebagaimana penjelasan yang disampaikan dalam artikel di atas, anak angkat statusnya berbeda dengan anak kandung. Dalam aturan islam, anak angkat yang diasuh orang tua angkat, nasabnya tidak berubah. Artinya, dia masih menjadi anak orang tua aslinya. Karena tidak ada hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua angkat maka tidak berlaku semua hukum nasab dalam hal ini. Salah satunya, tidak bisa saling mewarisi. Sehingga ketika ortu angkat meninggal, anak angkat tidak bisa mewarisi hartanya, demikian pula ketika anak angkat meninggal, ortu angkat tidak bisa menjadi ahli warisnya. Karena tidak ada hubungan saling mewarisi dalam hal ini.

Antara Hibah, Warisan, dan Wasiat

Hibah, warisan, dan wasiat adalah tiga bentuk perpindahan harta dari satu orang ke orang lain yang memiliki aturan berbeda.
Hibah: memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa ada timbal balik (searah). Hibah hanya boleh diberikan selama orang yang memberikan masih hidup, sadar, dan tanpa paksaan.
Wasiat: Memberikan sesuatu kepada orang dan baru akan dilaksanakan setelah orang yang memberi ini meninggal dunia. Wasiat boleh dijalankan, dengan syarat:
  1. Tidak diberikan kepada Ahli waris
  2. Tidak boleh lebih dari sepertiga. Jika lebih dari seperti maka harus dengan persetujuan ahli waris.
Warisan: Pemindahan hak dari satu orang kepada orang tertentu, dengan porsi dan aturan tertentu, tanpa harus ada akad sebelumnya.
Dari ketiga jenis pemindahan kepemilikan di atas, anak angkat bisa mendapatkan harta dari ortu angkatnya dengan dua skema: hibah atau wasiat. Sementara untuk warisan, dia tidak mendapatkan, karena anak angkat bukan ahli waris.
a. Hibah
Pemberian ortu angkat kepada anak angkatnya ketika dia masih sehat, dan dilakukan murni atas kemauannya, termasuk bentuk hibah. Ortu angkat boleh menghibahkan hartanya kepada anal angkatnya, sekalipun lebih dari sepertiga hartanya, dan meskipun tanpa persetujuan ahli waris yang lain. Dan yang sudah diberikan ortu angkat, tidak boleh ditarik kembali oleh ahli waris. Karena harta yang sudah dihibahkan, telah berpindah kepemilikan.
b. Wasiat
Karena anak angkat bukan ahli waris, maka dia boleh mendapatkan wasiat dari ortu angkatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، أَلَا لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Sesungguhnya Allah telah memberi jatah warisan kepada masing-masing yang berhak. Ketahuilah, tidak ada wasiat untuk ahli waris. (HR. Ibnu Majah 2714)
Hanya saja perlu diperhatikan, wasiat ini maksimal sepertiga dari total harta yang ditinggalkan mayit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar